Pembelajaran Tatap Muka
PTM Terbatas Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan, Berikut Teknis Penyelenggaraannya
Pemerintah terus mendorong wilayah yang berada di PPKM level 1-3 untuk segera melakukan PTM terbatas di perguruan tinggi.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Vaksinasi-massal-libatkan-organisasi-mahasiswa-di-RS-Bhayangkara-Mamuju-Sulbar.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah terus mendorong institusi perguruan tinggi yang berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal ini harus segera dilakukan untuk menekan resiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa.
Dan sebagai upaya menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.
Dikutip dari covid19.go.id, hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit padatanggal 13 September 2021.
Baca juga: Cegah Klaster PTM Terbatas di Sekolah: Pemerintah Terapkan Strategi Prokes dan Deteksi
Baca juga: Kadis Pendidikan Sulbar Sebut PTM Berjalan Lancar dan 90 Persen Guru Sudah Vaksin
"Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," ucap Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Penanganan Covid 19.
Teknis penyelenggaraan PTM terbatas
1. Kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan
2. Seluruh pengajar peserta didik dan individu lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak
3. Kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen
4. Membentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 tingkatan kampus. Satgas kampus ini akan memiliki tugas yaitu:
- Mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan
- Menerbitkan pedoman aktivitas kampus
- Menyediakan ruang isolasi sementara
- Dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika dikampus
"Serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab," pungkasnya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)