Pilkades Mamasa
Beda Pilihan di Pilkades, Warga Mamasa Sengketa Lahan dengan Saudara Kandung
Hasil Pilkades serentak ini, enam dari 48 desa disanggah lantaran berbagai masalah terjadi di dalamnya.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Suasana-di-Dusun-BuanginDesa-Saluahok-Kecamatan-Mehalaan-saat-sedang-terjadi-sengketa-lahan.jpg)
Kata Hirwan, sengketa bermula saat Anwar bersama istrinya mendatangi rumah yang ditinggali oleh Rukiman, selaku tergugat.
Kedatangan Anwar, berniat memasang pagar di sebagian halaman rumah Rukiman.
Namun, tindakan itu ditolak Rukiman, lantaran merasa bahwa lahan yang di tinggali sejak Tahun 2019 adalah hasil dari pertukaran tanah.
"Tanah milik Istri dari bapak Anwar ditukar dengan tanah milik Istri dari Rukiman yang berada di Dusun Lembatobak," kata Brigpol Hirwan, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/12/2021).
Sementara lanjut Hirwan, tergugat maupun penggugat tak lain merupakan saudara kandung.
"Istri Rukiman dan istri Anwar ini saudara kandung," ujarnya.
Menurut Hirwan, masalah ini muncul karena perbedaan pilihan pada saat Pilkades.
Terhadap kasus ini, kata Hirwan, kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara adat.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng