Selasa, 5 Mei 2026

Pilkades Mamasa

Beda Pilihan di Pilkades, Warga Mamasa Sengketa Lahan dengan Saudara Kandung

Hasil Pilkades serentak ini, enam dari 48 desa disanggah lantaran berbagai masalah terjadi di dalamnya.

Tayang:
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Beda Pilihan di Pilkades, Warga Mamasa Sengketa Lahan dengan Saudara Kandung
Tribun-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Suasana di Dusun Buangin,Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan, saat sedang terjadi sengketa lahan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat telah berakhir pada 8 Desember 2021 lalu.

Sebanyak 48 desa melaksanakan Pilkades secara serentak di 15 Kecamatan dari 17 kecamatan.

Hasil Pilkades serentak ini, enam dari 48 desa disanggah lantaran berbagai masalah terjadi di dalamnya.

Satu diantaranya ialah Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan.

Pilkades di Desa Saluahok diikuti dua calon Kepala Desa.

Yakni nomor urut 1 Muh Syafii dan urut 2 Dahman selaku petahana.

Hasilnya, petahana mengalahkan lawannya dengan selisih tipis yakni 4 suara.

Muh Syafii meraih suara 148, sementara Dahman 152 suara.

Meski telah usai, namun hasilnya menuai gejolak.

Diberitakan sebelumnya, sehari setelah Pilkades di desa itu, rumah warga bernama Rusdi, terpaksa dipindahkan karena diusir pemilik lahan.

Penyebabnya sepele, diduga karena pemilik lahan beda pilihan saat pilkades.

Diketahui, Rusdi mendukung calon Kepala Desa petahana yaitu Dahman.

Tak hanya itu, bahkan Pilkades di desa itu juga berakhir sengketa lahan di Dusun Buangin pada Senin (20/12/2021) kemarin.

Penyebab sengketa ini, juga diduga perbedaan pilihan pada pilkades beberapa waktu lalu.

Bhabinkamtibmas Desa Saluahok, Brigpol Hirwan mengatakan, pihak yang bersengketa ialah Rukiman dan Anwar.

Kata Hirwan, sengketa bermula saat Anwar bersama istrinya mendatangi rumah yang ditinggali oleh Rukiman, selaku tergugat.

Kedatangan Anwar, berniat memasang pagar di sebagian halaman rumah Rukiman.

Namun, tindakan itu ditolak Rukiman, lantaran merasa bahwa lahan yang di tinggali sejak Tahun 2019 adalah hasil dari pertukaran tanah.

"Tanah milik Istri dari bapak Anwar ditukar dengan tanah milik Istri dari Rukiman yang berada di Dusun Lembatobak," kata Brigpol Hirwan, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/12/2021).

Sementara lanjut Hirwan, tergugat maupun penggugat tak lain merupakan saudara kandung.

"Istri Rukiman dan istri Anwar ini saudara kandung," ujarnya.

Menurut Hirwan, masalah ini muncul karena perbedaan pilihan pada saat Pilkades.

Terhadap kasus ini, kata Hirwan, kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara adat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved