Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Pemerintah tetap memperketat aturan perjalanan khususnya jalur udara untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Editor: Hasrul Rusdi
Tribunnews / Irwan Jusmawan
Ilustrasi Kartu Vaksin - Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah tetap memperketat aturan perjalanan khususnya jalur udara untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut salah satunya diatur mengenai aturan perjalanan udara selama libur Nataru.

Aturan terbaru naik pesawat ini berlaku 24 Desember 2021–2 Januari 2022.

Berikut syarat naik pesawat selama Libur Nataru, dirangkum TribunTravel dari Kompas.com:

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, jika:

- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin

- Terkait poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

ASN Dilarang Cuti

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, ditemui di lokasi rapim akhir tahun Pemprov Sulbar di LPMP Sulbar, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sabtu (18/12/2021).
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, ditemui di lokasi rapim akhir tahun Pemprov Sulbar di LPMP Sulbar, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sabtu (18/12/2021). (Tribun-Sulbar/Habluddin)

Menjelang perayaan natal dan Tahun Baru 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) dilarang cuti ke luar daerah.

Hal tersebut, disampaikan Sekprov Muhammad Idris usai mengikuti pertemuan akhir tahun Pemprov di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Sabtu (18/12/2021).

"Satuan arah dan satu komando untuk mencegah varian baru masuk ke Sulbar. Makanya kita larang ASN cuti ke luar daerah," kata Idris.

Lanjutnya, semua pihak harus terlibat dan hati-hati saat beraktivitas.

Apalagi, menjelang perayaan natal dan tahun baru yang sudah dekat.

"Termasuk mengikuti kegiatan ke luar daerah ditunda dulu kepada semua pejabat," tegasnya.

Hal itu, akan diperkuat dengan surat edaran Gubernur, Ali Baal Masdar.

Sehingga, bisa dipastikan pergerakan pegawai dibatasi.

"Kecuali kegiatan di luar yang tidak bisa dihindari, seperti keperluan mendesak. Selain itu pejabat dan ASN dilarang pergi-pergi dulu," ungkap Idris.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved