Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Pemerintah tetap memperketat aturan perjalanan khususnya jalur udara untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Menjelang perayaan natal dan Tahun Baru 2022 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) dilarang cuti ke luar daerah.
Hal tersebut, disampaikan Sekprov Muhammad Idris usai mengikuti pertemuan akhir tahun Pemprov di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Sabtu (18/12/2021).
"Satuan arah dan satu komando untuk mencegah varian baru masuk ke Sulbar. Makanya kita larang ASN cuti ke luar daerah," kata Idris.
Lanjutnya, semua pihak harus terlibat dan hati-hati saat beraktivitas.
Apalagi, menjelang perayaan natal dan tahun baru yang sudah dekat.
"Termasuk mengikuti kegiatan ke luar daerah ditunda dulu kepada semua pejabat," tegasnya.
Hal itu, akan diperkuat dengan surat edaran Gubernur, Ali Baal Masdar.
Sehingga, bisa dipastikan pergerakan pegawai dibatasi.
"Kecuali kegiatan di luar yang tidak bisa dihindari, seperti keperluan mendesak. Selain itu pejabat dan ASN dilarang pergi-pergi dulu," ungkap Idris.
(*)