PPKM Level 3 di Masa Nataru Dibatalkan Pemerintah, Begini Perbedaan Cuti ASN & Karyawan Swasta
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang bepergian keluar daerah dan mengambil cuti.
ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit atau meninggal dunia.
Namun, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.
Selain itu, cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karyawan Swasta Boleh Ambil Cuti
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau pengusaha maupun pekerja/buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang libur Nataru.
Menaker mengajak semua pihak bersama-sama saling menjaga guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Terkait cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Meskipun cuti bersama ditiadakan, Menaker Ida menyebut, pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.
Selanjutnya, Ida mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.
Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Namun, bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya."
"Namun ingat harus tetap menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya dalam keterangan di laman Kemnaker, Sabtu (11/12/2021).
"Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan," sambung Ida.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Aturan Cuti saat Nataru Bagi ASN dan Karyawan Swasta,