BPS Sulbar

Kepala BPS Sulbar: Inflasi Dihitung Berdasarkan Indeks Harga Konsumen

Pada bulan Oktober tahun 2021 komoditas kesehatan seperti obat-obatan mengalami penurunan, sehingga mengalami deflasi 0,01 persen.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat (Sulbar) Agus Gede Hendrayana Hermawan jadi tamu di studio Tribun-Sulbar.com. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Perhitungan inflasi dan deflasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Barat (Sulbar) berdasarkan indeks harga konsumen.

Hal tersebut, disampaikan Kepala BPS Sulbar Agus Gede Hendrayana Hermawan saat menghadiri acara diskusi Tribun-Sulbar.com bertajuk The Leader, Senin (13/12/2021).

"Itu dihitung dari bulan sekarang dengan bulan sebelumnya, jika itu mengalami kenaikan atau tumbuh positif maka disebut inflasi," kata Agus Gede.

Artinya, harga komoditas di wilayah tersebut naik atau mengalami peningkatan.

Namun, jika dia negatif atau harga komoditas di wilayah tersebut menurun maka disebut deflasi.

"Lain halnya kalau bicara inflasi tahun kalender itu artinya membicarakan harga dari Januari sampai bulan November 2021. Ini untuk melihat perkiraan apakah akhir tahunnya mengalami deflasi atau inflasi," bebernya.

Dia juga membeberkan bahwa wilayah Sulbar inflasi dihitung di Mamuju, karena ibu kota provinsi.

Berikutnya mungkin akan ditambah wilayah akan dihitung inflasinya.

"Permintaan harga komoditas juga mempengaruhi naiknya inflasi di suatu wilayah. Jadi kalau daya belinya tinggi maka bisa saja harga komoditas di situ tinggi dan bisa membuat inflasi," ungkap Agus Gede.

Pada bulan Oktober tahun 2021 komoditas kesehatan seperti obat-obatan mengalami penurunan, sehingga mengalami deflasi 0,01 persen.

Sedangkan, kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan artinya stabil.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved