BPJS Kesehatan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus dan Diganti Layanan KRIS
layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Sementara soal iuran, Muttaqien anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Kompas.com dikutip, Minggu (12/12/2021) menyebut saat ini masih berproses.
Menurutnya, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Diseragamkan jadi KRIS