BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus dan Diganti Layanan KRIS

layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan, Mamuju, Rabu (11/8/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Tidak ada lagi istilah kelas 1,2, dan 3 untuk peserta BPJS Kesehatan di tahun 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.

Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.

Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT

Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved