BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus dan Diganti Layanan KRIS

layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan, Mamuju, Rabu (11/8/2021). 

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT.

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.

2.Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm.

Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara.

Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Iuran BPJS Kesehatan

Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved