PPKM

Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan, Zulkifli Hasan: Level 2 Saja Sudah Cukup

Legislator menilai setuju dengan sikap pemerintah yang membatalkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wiayah Indonesia.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Legislator menilai jika periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebaiknya diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di seluruh wilayah Indonesia.

Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku setuju dengan keputusan pemerintah yang membatalkan PPKM level 3.

"Level 2 cukuplah menurut saya. mestinya kita level 1, tapi karena Nataru ini jadi level 2 itu sudah lebih dari cukup," ucap Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat nasional (PAN) itu bahkan setuju dengan keputusan PPKM level 3 yang berubah nama menjadi Pembatasan Kegiatan masyarakat di masa Nataru.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan itu berujar, pemerintah tetap perlu menggalakkan vaksinasi selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Hanya Ganti Nama, Pemerintah Tetap Berlakukan Pembatasan

Baca juga: Bukan Dibatalkan, PPKM Level 3 Hanya Berubah Nama, Kemendagri: Tetap Akan Ada Pembatasan

Mengingat, vaksinasi menjadi kunci penting dalam penanganan pandemi Covid 19.

"Jadi itu kuncinya vaksin," kata Zulhas.

Sebelumnya, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan PPKM level 3 se-Indonesia periode libur Nataru dibatalkan, dan akan diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Kebijakan tersebut diubah agar pembatasan yang diterapkan pada periode Nataru berlaku secara efektif selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, bergantung dengan situasi masing-masing daerah.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved