PPKM Level 3
Bukan Dibatalkan, PPKM Level 3 Hanya Berubah Nama, Kemendagri: Tetap Akan Ada Pembatasan
Penerapan PPKM level 3 periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 hanya berganti judul saja, tidak dibatalkan. Pengetatan tetap akan dilakukan.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh wilayah Indonesia periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.
Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan kebijakan tersebut diubah agar pembatasan yang diterapkan periode Nataru berlaku secara spesifik selama 2 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, menyesuaikan dengan situasi daerah masing-masing.
Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah kemudian membatalkan rencana penerapan PKM di seluruh wilayah Indonesia pada masa Nataru.
Adapun beberapa alasan tersebut yakni:
Situasi pandemi di Indonesia
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menejelaskan situasi pandemi Covid 19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya terbilang rendah.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Pada Periode Libur Nataru
Baca juga: PPKM Level 3 Diganti dengan Istilah Lain, Tito Karnavian: Nah Itu Spesifik
Lebih lanjut, Tito menyampaikan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat indonesia sudah terbilang tinggi.
Bahkan, Tito menyebutkan jika terdapat sembilan daerah aglomerasi yang telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Ini kan semua dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," ucap Tito Karnavian.
Varian Omicron
Siti Nadi Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan mengatakan pembatalan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia telah mempertimbangkan penyebaran varian Omicron.
"Hal ini sudah dibahas, dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemologi," kata Siti Nadia Tarmizi.
Meskipun dibatalkan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, mobilitas masyarakat selama periode Nataru akan tetap dibatasi.
Mantan Kapolri itu juga menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah tetap akan menerapkan pembatasan, yakni:
1. Pengunjung mal dibatas maksimal 75 persen dari kapasitas
2. Hanya warga yang sudah divaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik
3. Penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)