PPKM Level 3
PPKM Level 3 Hanya Ganti Nama, Pemerintah Tetap Berlakukan Pembatasan
Dibatalkannya kebijakan penerapan PPKM level seluruh wilayah Indonesia lantaran menyeimbangkan kebijakan gas dan rem yang dilakukan Jokowi.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan menyatakan alasan pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se Indonesia periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kebijakan gas dan rem penanganan kesehatan ekonomi yang diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo selama pandemi Covid 19.
Kebijakan gas dan rem ini disesuaikan juga dengan perkembangan data terkini perkembangan Covid 19 di Indonesia.
"Untuk itu gas dan rem harus secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid 19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko.
Meskipun dibatalkan, akan tetapi pemerintah akan menerapkan berbagai pembatasan.

Baca juga: Menko Marves Luhut Beberkan Alasan PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Natal & Tahun Baru
Baca juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Sebut PPKM Jawa Bali Terkendali, Jabodetabek Ke Level 2
Salah satu diantaranya adalah acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah 50 orang.
Sedangkan pertandingan olahraga tetap tanpa penonton, serta operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen.
"Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid 19, baik melalui PCR maupun antigen," jelasnya.
Revisi Inmendagri
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menjelaskan nantinya akan ada evaluasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ataupun SE pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM level 3 untuk Nataru.
Luhut bahkan membeberkan sedikit aturan yang akan dijalankan saat nataru mendatang.
Pertama, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi dosis lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, namun dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah akan menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
"Sedangkan untuk acar sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," terangnya.