BSU

CEK Status di bsu.kemnaker.go.id, Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Diperluas ke 7 Provinsi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memperluas wilayah penerima BSU.

Editor: Munawwarah Ahmad
tribunnews.com
Ilustrasi penerima BSU subsidi gaji 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Cek status penerima BLT subsidi gaji di bsu.kemnaker.go.id.

Penerima BSU diperluas hingga tujuh provinsi di Indonesia.

Kamu bisa cek namamu apakah masuk dalam penerima atau tidak di bsu.kemnaker.go.id.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memperluas wilayah penerima BSU.

Perluasan penerima BSU tersebut sesuai Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulis akun Instagram @kemnaker.

Adapun untuk daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved