Upah Minimum

Menaker Sebut Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan UU Cipta Kerja

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan jika sistem pengupahan masih sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
ILUSTRASI Upah minimum provinsi atau UMP 

"Kita optimis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja."

"Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Menaker Ida juga menegaskan jika mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.

Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

"Saya telah menginstruksikan agar Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU."

"Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," ungkpnya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved