Tahun Baru 2022
TERBARU! Aturan PPKM Saat Natal & Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Salah satu poinnya yaitu melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
> tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
> menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
> memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
> membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total
> melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
> mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
> membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN PPKM Terbaru saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022