Tahun Baru 2022

TERBARU! Aturan PPKM Saat Natal & Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Salah satu poinnya yaitu melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ilustrasi - Suasana Pantai Manakarra Mamuju, di Jl Arteri, Kelurahan Rimuku, kembali ramai dikunjungi di akhir pekan setelah PPKM Mamuju turun ke level dua, Minggu (19/9/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan kembali, sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan PPKM selama peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

2. tempat perbelanjaan

3. tempat wisata lokal.

Daftar Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved