Viral Video 'Panas' Durasi 28 Detik, Pemeran di Bawah Umur: Berikut Ancaman Bagi Penyebar
"Keberadaan remaja dalam video kami belum temukan, dan lokasi tempat pembuatanya juga belum bisa dipastikan," ungkapnya mengatakan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Viral video 'panas' yang membuat heboh pengguna sosial media khususnya WhatsApp.
Video 'panas' berdurasi pendek tersebut viral di Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini.
Dalam video viral tersebut, terlihat seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan.
Mereka melakukannya layaknya pasangan suami istri.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, Askrindo, Jasindo Hingga IFG Life untuk Lulusan D4/S1/S2/ Sederajat
Baca juga: Jalan Poros Tabone-Nosu Rusak Parah, Pemuda Tagih Janji Pemda Mamasa & Pemprov Sulbar
Diketahui pemeran dalam video viral tersebut sepasang remaja yang masih di bawah umur.
Polisi kini sedang memburu pemeran dalam video viral tersebut termasuk penyebarnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, polisi tengah memburu pemeran dan penyebar video syur tersebut.
Video syur ini diduga diunggah oleh seorang warga Parepare di status WhatsApp.
"Beredarnya video itu kami juga baru tahu. Kami (PPA Polres Parepare) telah berkoordinasi dengan pihak Buser untuk mencari tahu kebenaran video itu," ujar Aipda Dewi Natalia Noya, Jumat (26/11/2021).
Polisi berjanji dalam waktu dekat akan mampu mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Minggu 28 November 2021: Berikut Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Baca juga: 99 Asmaul Husna dan Artinya Lengkap Hikmah dan Manfaat Melafalkan Asmaul Husna
"Keberadaan remaja dalam video kami belum temukan, dan lokasi tempat pembuatanya juga belum bisa dipastikan," ungkapnya mengatakan.
Aipda Dewi Natalia Noya menambahkan, pemeran pria dan wanita dalam video syur tersebut diketahui masih di bawah umur.
"Kita sampai saat ini masih melakukan penyelidikan," tutur Aipda Dewi Natalia Noya.
Ancaman untuk penyebar
Polisi mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran konten asusila terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral di WhatsApp Video 'Panas' Durasi 28 Detik di Parepare, Terungkap Siapa Pemerannya,