Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya
"Mereka menjalani hubungan asmara sejak tahun 2021," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju Akp Pandu Arief Setiawan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Pelaku tindak pidana penganiayaan inisial APS (20), Warga Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat ( 19/11/2021).
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas polresta Mamuju.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli