PPKM Level 3
Cegah Kerumunan Jelang Nataru Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah akan fokus pada kerumunan masa.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Modal baik tersebut diantaranya adalah capaian vaksinasi tahap pertama yang sudah 60 persen, angka kasus Covid 19 yang semakin landai, dan fatality rate yang semakin rendah.
Muhadjir Effendy juga menyampaikan jika kali ini pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru.
Kebijakan lalu lintas masyarakat akan diatur lebih tertib dan ketat, yakni:
1. Pengecekan kesehatan yang lebih ketat mencakup status vaksinasi
2. Negatif Covid 19
3. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
"Setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat juga akan dipantau ketat oleh aparat terkait," tuturnya.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengingatkan agar masyarakat tidak bepergian selama Nataru apabila tidak ada kepentingan mendesak.
"Seyogyanya kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk bepergian pada libur Nataru ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM level 3 untuk libur Nataru akan lebih diintensifkan untuk mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru.
Sedangkan untuk kegiatan peribadatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan PPKM level 3.
Tak hanya itu, kebijakan PPKM level 3 ini juga sebagai upaya untuk mencegah munculnya gelombang orang di masa libur.
Bahkan pemerintah juga telah melarang pengambilan cuti akhir tahun bagus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)