PPKM Level 3
Cegah Kerumunan Jelang Nataru Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah akan fokus pada kerumunan masa.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leve 3 untuk semua wilayah di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut nantinya masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain.
Sebab untuk menghindari timbulnya kerumunan masa.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan tambahan pengetatan akan berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, yakni:
1. Pesta tahun baru
2. Pelaksanaan peribadatan
3. Menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan pemerintahan
'"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," kata Muhadjir Effendy, Menko PMK.
Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid 19 sebagai imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif.
Pemerintah juga akan terus mempertahankan capaian penanganan Covid 19 di Indonesia.
Pasalnya, situasi Covid 19 di Indonesia saat ini menjadi salah satu yang terbaik di dunia.
"Tapi, berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid 19."
"Ini juga yang perlu kita antisipasi," tambahnya.
Modal pemerintah dalam menangani Covid 19
Pemerintah saat ini telah memiliki modal yang baik dalam menangani libur Nataru tahun ini ketimbang tahun lalu.