PPKM Level 3

Cegah Kerumunan Jelang Nataru Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah akan fokus pada kerumunan masa.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Tidak ada petugas di perbatasan Pinrang-Polman, di hari pertama perpanjangan PPKM Level 3, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leve 3 untuk semua wilayah di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut nantinya masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain.

Sebab untuk menghindari timbulnya kerumunan masa.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan tambahan pengetatan akan berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, yakni:

1. Pesta tahun baru

2. Pelaksanaan peribadatan

3. Menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan pemerintahan

'"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," kata Muhadjir Effendy, Menko PMK.

Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid 19 sebagai imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif.

Pemerintah juga akan terus mempertahankan capaian penanganan Covid 19 di Indonesia.

Pasalnya, situasi Covid 19 di Indonesia saat ini menjadi salah satu yang terbaik di dunia.

"Tapi, berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid 19."

"Ini juga yang perlu kita antisipasi," tambahnya.

Modal pemerintah dalam menangani Covid 19

Pemerintah saat ini telah memiliki modal yang baik dalam menangani libur Nataru tahun ini ketimbang tahun lalu.

Modal baik tersebut diantaranya adalah capaian vaksinasi tahap pertama yang sudah 60 persen, angka kasus Covid 19 yang semakin landai, dan fatality rate yang semakin rendah.

Muhadjir Effendy juga menyampaikan jika kali ini pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru.

Kebijakan lalu lintas masyarakat akan diatur lebih tertib dan ketat, yakni:

1. Pengecekan kesehatan yang lebih ketat mencakup status vaksinasi

2. Negatif Covid 19

3. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

"Setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat juga akan dipantau ketat oleh aparat terkait," tuturnya.

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengingatkan agar masyarakat tidak bepergian selama Nataru apabila tidak ada kepentingan mendesak.

"Seyogyanya kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk bepergian pada libur Nataru ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM level 3 untuk libur Nataru akan lebih diintensifkan untuk mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru.

Sedangkan untuk kegiatan peribadatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan PPKM level 3.

Tak hanya itu, kebijakan PPKM level 3 ini juga sebagai upaya untuk mencegah munculnya gelombang orang di masa libur.

Bahkan pemerintah juga telah melarang pengambilan cuti akhir tahun bagus Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved