Upah Minimum 2022

Tidak Ada Kenaikan UMP Sulbar, Padahal Pemerintah Naikan 1,09 Persen Upah Minimum Provinsi

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Editor: Hasrul Rusdi
hai.grid.id
Ilustrasi - UMP Sulbar Tahun 2022 Tidak Ada Kenaikan. 

Keempat provinsi itu adalah:

1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;

2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723;

3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876;

4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Sulawesi Barat, UMP Tetap Rp 2,6 Jutaan Tahun 2022

Baca juga: Lowongan Kerja PT Telkom Indonesia, Tidak Ada Batasan Usia: Daftar di rekrutmen.telkom.co.id

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar bersama Wakil Bupati Mamuju Tengah, Amin Jasa, meresmikan Jembatan Budong-Budong, Mamuju Tengah pada Senin (1/11/2021).
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar bersama Wakil Bupati Mamuju Tengah, Amin Jasa, meresmikan Jembatan Budong-Budong, Mamuju Tengah pada Senin (1/11/2021). (Dokumentasi Pemprov Sulbar)

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved