Upah Minimum 2022

Tidak Ada Kenaikan UMP Sulbar, Padahal Pemerintah Naikan 1,09 Persen Upah Minimum Provinsi

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Editor: Hasrul Rusdi
hai.grid.id
Ilustrasi - UMP Sulbar Tahun 2022 Tidak Ada Kenaikan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.

Penetapkan disampaikan melalui konferensi pers yang disiarkan secara live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Salasa (16/11/2021).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Sulawesi Barat, UMP Tetap Rp 2,6 Jutaan Tahun 2022

Baca juga: Lowongan Kerja PT Telkom Indonesia, Tidak Ada Batasan Usia: Daftar di rekrutmen.telkom.co.id

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan Sektor.

Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.

Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK.

Dari 26 provinsi tersebut, ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.

Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved