BNN Sulbar

BNN Sulbar Gagalkan Peredaran 382,12 Gram Sabu, Tangkap Kurir di Kabupaten Mamuju

Pelaku IR juga sempat menggunakan barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut saat melakukan perjalanan dari Palu ke Sulbar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Habluddin/Tribun Sulbar.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulbar merilis kasus Narkotika di kantornya Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (16/11/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulbar merilis kasus Narkotika di kantornya Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (16/11/2021).

BNN Sulbar berhasil penangkap pelaku inisial IR (35) asal Polman bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 382,12 gram.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 November 2021 Pukul 15.30 Wita di wilayah Kali Mamuju, Mamuju, Sulbar.

Kepala BNN Sulbar, Brigjen Polisi Sumirat Dwiyanto menceritakan kronologis penangkapan pelaku IR yang sedang menjemput Narkotika jenis Sabu-sabu di Palu.

Baca juga: Kasus COVID-19 Masih Fluktuatif, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Jaga Diri

Baca juga: Kementerian Perdagangan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Natal dan Tahun Baru

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulbar merilis kasus Narkotika di kantornya Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (16/11/2021).
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulbar merilis kasus Narkotika di kantornya Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (16/11/2021). (Habluddin/Tribun Sulbar.com)

Peredaran Narlotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan jaringan lintas provinsi dari Kalimantan Utara.

"Ini merupakan jaringan lintas provinsi berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku IR yang bertugas menjemput sabu-sabu di Pelabuhan antara Palu dan Toli-toli," kata Sumirat.

Lanjutnya, IR bertugas menjemput barang tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Mamuju.

Pelaku IR juga sempat menggunakan barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut saat melakukan perjalanan dari Palu ke Sulbar.

"Makanya ada bekas barang bukti disita, disobek oleh pelaku dan memakainya waktu singgah di Kabupaten Pasangkayu," ungkap Sumirat.

Sementara, informasi didapatkan dari pelaku IR Narkotika jenis sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Sulbar.

Dia juga membeberkan bahwa pada proses penangkapan pihaknya bekerjasama Polda Sulbar hingga masyarakat setempat.

"Saat penangkapan pelaku hendak menabrak petugas dan membuang barangnya ke drainase. Sehingga petugas menembak mobil pelaku beberapa kali," bebernya.

Baca juga: VIDEO: Drainase Buruk, Puluhan Mahasiswa Tuntut Kadis PU Polman Dicopot

Baca juga: 4 Hari Tertimbun Longsor, Bupati Mamuju Sutinah Belum Kirim Alat Berat Buka Akses Jalan ke Marano

Baca juga: HUSNA Korban Gempa Rumahnya Rusak Parah Pasrah Liat Tetangga Terima Bantuan

Setelah, pelaku berhasil ditangkap pihaknya langsung membawanya ke kantor Polair Polda Sulbar untuk di tahan.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut.

"Kita sementar melakukan pengembangan para pelaku yang terlibat, pelaku IR ini juga positif pemakai," tandasnya.

Diketahui, BNN Sulbar berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu delapan sachet seberat 382,12 gram, satu buah handphone, dan mobil hitam jenis Inova.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved