Sabtu, 2 Mei 2026

Resmi! MUI Haramkan Uang Kripto Sebagai Mata Uang, Tak Sah Sebagat Alat Pembayaran

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan mata uang kripto.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Resmi! MUI Haramkan Uang Kripto Sebagai Mata Uang, Tak Sah Sebagat Alat Pembayaran
nu.or.id
Teknologi blockchain adalah bagian dari fakta teknologi masa kini. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan haram terhadap penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency.

Fatwa haram uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se Indonesia ke VII.

Pasalnya, mata uang kripto mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Selain itu, mata uang kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i.

Sil'ah mencakup wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Nah, cryptocurrency dengan sandi kriptonya mampu mem-block semua bentuk replikasi itu. Andaikata pun ada replikasi, tetap akan diketahui siapa penerbit dan pemilik awal dari mata uang kripto itu diciptakan.
Nah, cryptocurrency dengan sandi kriptonya mampu mem-block semua bentuk replikasi itu. Andaikata pun ada replikasi, tetap akan diketahui siapa penerbit dan pemilik awal dari mata uang kripto itu diciptakan. (nu.or.id)

Baca juga: PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Tak Bisa Dilegalkan Secara Syariat

Baca juga: Sekelumit Mengenai Cryptocurrency, Mata Uang Kripto Sebagai Harta Tak Berjamin

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri sudah jelas disebutkan jika alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.

Sehingga aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Sedangkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Peraturan Bank Indonesia menjelaskan jika rupiah adalah mata uang NKRI yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga sudah memutuskan jika mata uang kripto adalah haram.

Mata uang kripto tak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Uang Kripto tak penuhi sejumlah syarat

Ketua PWNU, KH Ahmad Fahrur Rozi menyebutkan bila ada beberapa alasan dibalik fatwa haram itu.

Alasannya adalah karena mata uang kripto mengandung unsur-unsur spekulasi sehingga tidak bisa menjadi instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi, itu tidak bisa menjamin instrumen invetasi," ucap KH Ahmad Fahrur Rozi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved