Senin, 27 April 2026

PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Tak Bisa Dilegalkan Secara Syariat

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur keluarkan fatwa haram mata uang kripto.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Tak Bisa Dilegalkan Secara Syariat
nu.or.id
Nah, cryptocurrency dengan sandi kriptonya mampu mem-block semua bentuk replikasi itu. Andaikata pun ada replikasi, tetap akan diketahui siapa penerbit dan pemilik awal dari mata uang kripto itu diciptakan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar bahtsul masail.

Bahtsul masail merupakan sebuah agenda penting yang dilakukan oleh NU dan tidak dimiliki oleh organisasi keagamaan lain di Indonesia.

Dalam agenda bahtsul masail tersebut PWNU Jawa Timur membahas dua agenda penting, yaitu cryptocurrency atau mata uang digital dalam kacamata fiqih dan telaah UU Nomor 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Pada kegiatan itu, PWNU Jawa Timur memberikan keputusan jika cryptocurrency yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi adalah haram.

Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Kegiatan bahtsul masail PWNU Jatim yang antara lain membahas hukum cryptocurrency.
Kegiatan bahtsul masail PWNU Jatim yang antara lain membahas hukum cryptocurrency. (jatim.nu.or.id)

Baca juga: Soal Game Higgs Domino Island, MUI Sulbar: Haram Karena Ada Unsur Judi

Baca juga: Milenial Majene Dukung Pemerintah Keluarkan Fatwa Haram Game Higgs Domino Island

"Para peseta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komiditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Status cryptocurrency tidak bisa diakui dan tidak diperbolehkan.

Tak hanya itu, cryptocurrency juga tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Uang Kripto Tak Penuhi Sejumlah Syarat

KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Ketua PWNU menyebutkan bila ada beberapa alasan dibalik fatwa haram tersebut.

Alasannya adalah karena mata uang kripto mengandung unsur-unsur spekulasi sehingga tidak bisa menjadi instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi, itu tidak bisa menjamin instrumen investasi," ujar KH Ahmad Fahrur Rozi.

Hukum jual beli di dalam Islam haruslah memenuhi sejumlah persyaratan. Dan di dalam hukum jual beli harus ada kerelaan.

Dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru melakukan perjudian.

Lantaran, orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved