CPNS Sulbar

BKD Sulbar Umumkan Hasil SKD CPNS via Website, Bagaimana Nasib Peraih Nilai Tertinggi?

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ta

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
YouTube Tribun Timur
Foto Ilustrasi Tes SKD CPNS 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Habluddin Hambali

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sudah merilis hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2021.

Untuk di Sulawesi Barat, hasilnya bisa dilihat langsung di https://bkd.sulbarprov.go.id/2021/11/11/pengumuman-hasil-skd-cpns-pemprov-sulbar-formasi-tahun-2021/

Pengumuman ini berdaasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi National Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2021.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS Sulbar, BKD Rilis via Website Nama-nama Lolos Hingga Didiskualifikasi

Dengan nomor surat: 14769/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021.

Namun pelaksanaan SKD CPNS Sulbar beberapa waktu lalu sempat diwarnai dugaan aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum dan beberapa peserta SKD.

Surat BKN ke MenpanRB

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Beredar surat edaran temuan ditujukan ke Menpan RB bahwa ada kecurangan di Sulbar.

Pelaksanaan Titik lokasi (Tilok) Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Pasangkayu dan Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat).

Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri cost-sharing ini berlangsung pada 14-25 September 2021.

Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Keamanan Informasi Pelaksanaan Seleksi CAT BKN Nomor FRM/OPR/029.

Laporan dugaan kecurangan berasal dari laporan Tim BKN pada 23 September 2021 dan media daring menunjukkan pengerjaan tidak wajar.

Satu PC dari tilok ini dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.

Hasil forensik menunjukan terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang diinstall pada 12 September 2021.

Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada tanggal 16 September 2021 Sesi I.

Peserta diduga mendapat bantuan dari pihak lain mendapat nilai tertinggal nasional, 510.

Dari hasil analisis, terdapat 40 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.

Begitupun, di Mamasa terdapat 19 orang terlibat melakukan kecurangan.

Sehingga total peserta SKD CPNS di Sulbar yang diduga curang mencapai 59 orang.

Dari hasil penelusuran via website resmi BKD Sulbar, sudah ada pengumuman hasil SKD CPNS.

Untuk mereka yang didiskualifikasi ditandai dengan "DIS" sebanyak 29 di dalam daftar.

Dari daftar tersebut, ada pula nama peraih nilai tertinggi SKD CPNS Sulbar, Briyan Teguh Thosuly.

Tangkapan layar Hasil Pengumuman SKD CPNS Sulbar
Tangkapan layar Hasil Pengumuman SKD CPNS Sulbar

Pada tes SKD CPNS di Gedung PKK Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Kamis, 16 September lalu, Briyan meraih skor tertinggi.

Dia meraih total skor 510.

Tes Wawasan Kengsaan (TWK) 130

Tes Intelegensi Umum (TIU) 170

Tes Kepribadian (PKP) 210

Kabid Formasi dan Pengembangan Pegawai BKD Sulbar Muhammad Hisyam Said mengatakan, dari 40 orang diduga curang di Tilok Mamuju, hanya 29 yang didiskualifikasi.

"Kalau saya tidak salah hitung, itu ada sekira 29 orang untuk pemprov Sulbar," terangnya, Sabtu (13/11/2021).

Namun dia tidak tahu persis berapa peserta didiskualifikasi karena hasilnya melalui BKN.

"Iya, karena itu sudah hasil dari Panselnas/BKN, kita di pemprov tinggal melanjutkan pengumuman," tandasnya.

Sembari menambahkan bahwa mereka yang mendapat keterangan "DIS" akan didiskualifikasi otomatis.

Mengingat, pihak BKN sendiri bersama panitia seleksi nasional (Panselnas) punya kewenangan tersebut.

"Sudah otomatis didiskualifikasi dari hasil yang dikeluarkan Panselnas dan BKN," ungkap Hisyam. (*)

Delapan poin disampaikan di dalam surat Pengumuman, di antaranya:

1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2alon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tertera pada lampiran pengumuman ini;

2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. Kode ”P/L" adalah Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB Nomor: 1023
tahun 202a dan Berhak Mengihuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
b. Code ”P" adalah Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB Nomor: 1023
tahun 2021;
c. Kode “TL" adalah Tidak memenuhi nilai ambang batas menuM Keputusan Menpan RB Nomor.
1023 tahun 2021;
d. Kode *TH" adalah Tidak Hadir;
e. Kode *TMS" adalah Gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
f. Kode ”DIS" adalah peserta yang didiskualifikasi.

3. Peserta yang dinyatakan diskualifikasi dan akan mengajukan keberatan terhadap hasil tersebut dapat menyampaikan kepada Panitia Seleksi National / Badan Xepegawaian Negara;

4. Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Peme*ntah Provinsi Sulawesi Barat Formasi Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), WAJIB melakukan pendaflaran ulang dan memilih titik lokasi melalui akun masing-masing peserta pada laman https://8scasn.bkn.go.id;

5. Khusus Peserta CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Formasi Ahli Pertama - Prenata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, Ahli Perfama - Satnan Polisi Pamong Praja, dan Pemula - Pa/isi Xeho/anan WAJIB memilih Lokasi Ujian UPT BKN Mamuju, selanjutnya akan dilaksanakan Selakai Kompetensi Bidang Tambahan;

6. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dart Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan akan diumumkan kemudian;

7. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab

8. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved