Pencurian Mamuju
Residivis Pencurian di Mamuju Ditembak Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
AD melancarkan aksinya di lima lokasi dalam Kota Mamuju, mencuri barang korban seperti ponsel dan leptop.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Residivis tindak pidana pencurian di Mamuju, terancam tujuh tahun penjara.
Pencuri berinisial AD (24) warga Tambayako Kelurahan Simbiro, Kabupaten Mamuju.
AD dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Tapi bisa diperberat karena dia residivis dan melakukan kembali perbuatan berulang" kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, via telepon, Jumat (12/11/2021).
AD melancarkan aksinya di lima lokasi dalam Kota Mamuju, mencuri barang korban seperti ponsel dan leptop.
Bahkan sempat mendekam di rumah tahanan kelas II B Mamuju, November 2020 lalul dengan kasus sama.
Namun saat menghirup udara bebas, bukanya tobat pelaku kembali beraksi.
Saat dibawa ke lokasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), AD berusaha kabur dan melawan petugas.
Membuat pihak kepolisian mengambil tindakan terukur, melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian betis kanan.
"Pelaku sempat menendang pintu belakang mobil dan melompat untuk melarikan diri," terang AKP Pandu.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku melarikan diri ke semak-semak di Jl Husni Tamrin.
Akhirnya Unit Resmob melepaskan tembakan untuk menghentikan pelaku.
Timah panas pun bersarang di kaki kanan pelaku.
"Sempat dirawat di RSUD Mamuju, lalu dibawa ke Mapolresta," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu.
Modus pelaku, ingin menguasai barang milik korban.