Pencurian Mamuju

5 Lokasi Beraksi Residivis Pencurian di Mamuju yang Dilumpuhkan Polisi

Lokasi pertama, rumah warga di Jl Husni Tamrin, Kelurahan Binanga, pelaku mencuri satu unit leptop pada 16 Januari 2021.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Dok Polresta Mamuju
Pelaku berada di kursi roda saat di RSUD Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Lima lokasi beraksi pelaku tindak pidana pencurian di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).

Lokasi tersebut semuanya berada di dalam kota Mamuju, atau di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Lokasi pertama, rumah warga di Jl Husni Tamrin, Kelurahan Binanga, pelaku mencuri satu unit leptop pada 16 Januari 2021.

Lokasi kedua, rumah warga di Jl Andi Depu, Kelurahan Rimuku, pelaku mencuri satu unit sepeda motor RX King,

Kemudian kembali beraksi pada 20 Oktober 2021, sebuah kos di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku menjadi sasara, pelaku mencuri satu unit handphone.

Pelaku kembali beraksi di Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, pada 4 November 2021, pelaku mencuri satu unit handphone.

Dan terakhir pelaku mencuri di Jendral Sudirman, Kelurahan karema, pada 5 November 2021, pelaku mencuri satu unit leptop.

Pelaku akhir dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari Rutan Mamuju.

"Sebelumnya sempat juga ditahan pada November 2020 kasus sama, setelah bebas pelaku kembali beraksi," kata Kasar Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Jumat (12/11/2021).

"Pelaku tersebut termasuk residivis, sebab sudah pernah di tahan di Rutan kelas II B Mamuju," lanjutnya.

Pencuri berinisial AD (24) warga Tambayako Kelurahan Simbiro, Kabupaten Mamuju.

Dia bekerja sebagai kuli bangunan.

Kronologi penangkapan, berawal dari laporan warga kehilangan sebuah ponsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang sudah berulangkali beraksi tersebut

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved