Kemendagri: Calon Jamaah Umrah Berusia 17 Tahun Ke Atas Wajib Miliki e-KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan calon jamaah haji berusia 17 tahun ke atas untuk memiliki e-KTP.
Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah mengimbau bagi calon jamaah haji atau umroh yang berusia 17 tahun ke atas untuk membuat e-KTP agar bisa berangkat haji atau umrah.
Hal ini dikarenakan agar e-KTP yang diperlukan oleh calon jamaah haji atau umrah bisa terbaca di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskopatuh) yang dioperasikan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Mengingat program e-KTP ini sudah dijalankan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukacapil) sejak tahun 2011.
"Jadi jika ada penduduk suai 17 tahun ke atas ingin berangkat haji atau umrah, tetapi datanya di Siskohat tidak bisa dibuka tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat e-KTP atau belum?" kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh.
Pihak Dukcapil berusaha untuk mendidik agar mau segera membuat e-KTP, karena jika belum maka datanya akan dinonaktifkan sehingga penduduk yang bersangkutan tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kemenag Terapkan Skema Umrah Satu Pintu, Simak Penjelasannya
Baca juga: Umrah untuk RI Dibuka, DPR RI Minta Pemerintah Jamin Prokes Calon Jamaah
"Datanya tidak muncul, cara memunculkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus membuat e-KTP," tegasnya.
Tanggapan Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menyatakan, penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggaraan haji yang adil, sermat, dan akuntabel.
"Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jamaah, baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," ucap Nur Arifin.
Lebih lanjut, Nur Arifin menjelaskan, beberapa proses dalam penyelenggaraan haji tergantung pada kebenaran informasi, seperti usia saat pendafataran, yaitu minimal 12 tahun, usia keberangkatan minimal 18 tahun, konsistensi nama jamaah di Siskohat dengan paspor yang dibuktikan dengan NIK dan nama, domisili jamaah, usia minimal serta maksimal petugas hji.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)