Kontroversi Syarat Wajib PCR, Epidemolog Sebut Vaksin Dosis Lengkap dan Prokes Sudah Cukup
Terkait kontroversi wajib PCR bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, epidemologi menyatakan vaksinasi dosis lengkap dan prokes sudah cukup.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.
Adapun, sampel tersebut diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen.
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus peraturan SE Kemenhub yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)