Kasus Judi Online
Polisi Gerebek Tempat Judi Kupon Putih di Polewali, 2 Warga Ditangkap
Selain menangkap dua pelaku, Unit Resmob Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 756.000.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN - SULBAR. COM, POLMAN - Kepolisian Resor (Polres) Polman, Sulawesi Barat, menggerebek tempat judi kupon putih di Jl Baulu, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali.
Dua warga masing masing berinisial A (46) dan N (65) ditangkap dan langsung digelandang ke kantor Polisi.
"Saat kami penangkapan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi, " Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Bongkar Judi Online, Polres Polman Tangkap 3 Pelaku
Baca juga: Jadi Bandar Togel, Pria Asal Kalukku Mamuju Ini Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi
Kedua pelaku merupakan bandar judi online di wilayah Polman dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.
Selain menangkap dua pelaku, Unit Resmob Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 756.000.

Satu unit handphone nokia warna putih, 11 lembar potongan kertas kupon putih, 11 Lembar potongan kertas omset penjualan.
Sembilan lembar kertas penjualan shio dan rumusan mimpi, tiga buku rekapan togel Sidney, HK, dan Sgp, 1 buku rumusan togel.
Kemudian dua buah talang plastic dan 7 (tujuh) alat tulis spidol berwarna merah hitam.(San)