Kasus Judi Online

Polisi Gerebek Tempat Judi Kupon Putih di Polewali, 2 Warga Ditangkap

Selain menangkap dua pelaku, Unit Resmob Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 756.000.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutrionomemperlihatkan sejumlah barang bukti judi online 

TRIBUN - SULBAR. COM, POLMAN - Kepolisian Resor (Polres) Polman, Sulawesi Barat, menggerebek tempat judi kupon putih di Jl Baulu, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali.

Dua warga masing masing berinisial A (46) dan N (65) ditangkap dan langsung digelandang ke kantor Polisi.

"Saat kami penangkapan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi, " Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Bongkar Judi Online, Polres Polman Tangkap 3 Pelaku

Baca juga: Jadi Bandar Togel, Pria Asal Kalukku Mamuju Ini Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Kedua pelaku merupakan bandar judi online di wilayah Polman dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.

Selain menangkap dua pelaku, Unit Resmob Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 756.000.

Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono memperlihatkan barang bukti di hadapan awak media
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono memperlihatkan barang bukti di hadapan awak media (Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri)

Satu unit handphone nokia warna putih, 11 lembar potongan kertas kupon putih, 11 Lembar potongan kertas omset penjualan.

Sembilan lembar kertas penjualan shio dan rumusan mimpi, tiga buku rekapan togel Sidney, HK, dan Sgp, 1 buku rumusan togel.

Kemudian dua buah talang plastic dan 7 (tujuh) alat tulis spidol berwarna merah hitam.(San)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved