Polres Polman
Bongkar Judi Online, Polres Polman Tangkap 3 Pelaku
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 77.000.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN - SULBAR.COM, POLMAN -- Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar kasus tindak pidana judi togel online.
Tiga pelaku ditangkap Polisi di Dusun I, Desa Bunga-Bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (27/10/21).
Masing masing pelaku berinisial U (46) dan A 49 warga Desa Bunga-Bunga, dan D (44) warga Desa Kurma Kecamatan Mapilli, Polman.
Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
Dengan nomor laporan polisi LP/A/73/X/2021/SULBAR/Res POLMAN/RESKRIM, pertanggal 20 Oktober 2021.
"Sesuai informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya tindak pidana judi di daerah itu. Pengakuan warga judi online sudah lama, " ucap AKBP Ardi Sutriono dalam press release di halaman Mapolres, Rabu (27/10/2021)
AKBP Ardi Sutriono, didampingi Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro, Kanit Resum Sat Reskrim IPDA Syahrul.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 77.000.
Satu unit handphone merk samsung lipat warna putih ungu, satu unik handphone merk OPPO A11k warna biru hitam.
Dua lembar kertas tabel SHIO, satu lembar ceklis nomor, lima lembar kertas kupon putih, satu buah buku rekapan nomor, satu unit calculator,
Satu buah buku tabungan, satu buah ATM BRI warna merah putih, satu buah spidol warna biru dan dua buah pulpen warna merah dan pink hijau.

Ardi sapaan Kapolres menjelaskan, metode atau sistem permainan dalam perjudian jenis togel yang diterapkan oleh situs judi online tersebut.
Pelaku melakukan pemasangan terhadap angka 00 sampai dengan 99 dengan iming-iming keuntungan 60 kali lipat dari modal pemasangan.
Ia mencontohkan pemain memasang Rp 1.000, maka akan mendapatkan Rp. 60.000 jika menebak angka yang tepat.
Namun, modal akan hilang jika pemain salah menebak.
Selain bermain untuk dirinya sendiri, pelaku juga melakukan pemasangan online dengan cara mengumpulkan secara manual dari pemain yang ingin menitipkan dalam akun judi tersebut.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (San)