Mutasi Pejabat Mamuju
9 ASN Pemkab Mamuju Turun Jabatan Usai Mutasi, Kepala Kelurahan Jadi Staf Biasa
Satu diantara sembilan ASN tersebut, mengaku selain dirugikan, juga sangat berdampak terhadap psikologinya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polemik sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mamuju, yang turun jabatan satu tingkat lebih rendah terus bergulir.
Hal itu terkuak setelah sembilan ASN lingkup Kabupaten Mamuju angkat bicara mengenai mutasi Bupati Hj Sutinah Suhardi.
Mereka melaporkan hal itu ke lembaga bantuan hukum Manakarra.
Baca juga: ASN Mamuju Tak Terima Hasil Mutasi, Dosen Unsulbar Minta Bupati Terbuka Soal Penilaian
Baca juga: 9 ASN Tak Terima Hasil Mutasi, Bupati Mamuju: Itu Hak Mereka Jika Merasa Keberatan
Satu diantara sembilan ASN tersebut, mengaku selain dirugikan, juga sangat berdampak terhadap psikologinya.
Bahkan ia menilai mutasi Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, tidak manusiawi.
"Saya bertahun-tahun mengabdi baru bisa jadi lurah, namun mutasi kemarin saya di turunkan jadi staf biasa," kata salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, Jumat (22/10/2021).
Dia bercerita ada 30 ASN yang di non jobkan saat mutasi bergulir pada Senin (30/8/2021) lalu.
"Namun hanya sembilan orang yang berani menggugat keputusan tersebut," katanya lagi.
Dikatakan, kebanyakan yang non job tersebut, sebelumnya menjabat sebagai lurah di kota Mamuju.
Namun setelah mutasi tersebut, kini menjadi staf bisa di Kelurahan.
"Nda masalah kami di ganti, tapi setidaknya jangan dirugikan dengan menurunkan jabatan kami," terangnya.
Dia pun berharap agar ada penjelasan secara terbuka atas turun jabatanya ASN tersebut.

Sebelumnya, diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum Manakarra mengajukan surat keberatan administrasi terhadap pemerintah Kabupaten Mamuju.
Atas laporan keberatan sembilan pejabat eselon tiga dan empat pemerintah Kabupaten Mamuju.
Sembilan pejabat eselon tiga dan empat tersebut, merasa dirugikan dari mutasi pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
Dimana mereka turun jabatan satu tingkat lebih rendah tanpa sebab yang jelas.
Mereka pun melaporkan hal itu kepada Lembaga Bantuan Hukum Manakarra.
(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli