Pemkab Mamuju
9 ASN Tak Terima Hasil Mutasi, Bupati Mamuju: Itu Hak Mereka Jika Merasa Keberatan
"Keputusan mutasi itu, sudah sesuai prosedur yang berlaku," kata Sutinah Suhardi kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (19/10/2021).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Bupati Mamuju, Hj Sutinah Suhardi, menangapi aduan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hasil mutasi.
Sembilan ASN yang menyampaikan aduan kepada Lembaga Bantuan Hukum Manakarra adalah eselon III dan IV yang baru saja dimutasi.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum Manakarra, sembilan ASN tersebut melayankan surat keberatan administrasi kepada pemerintah Kabupaten Mamuju.
Mereka merasa dirugikan atas mutasi pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
Di mana kesembilan ASN tersebut mengaku turun jabatan tanpa sebab yang jelas.
Mereka pun melaporkan hal itu kepada Lembaga Bantuan Hukum Manakarra.
Kuasa Hukum LBH Manakarra, Akriadi, mengatakan, sudah menyampaikan surat keberatan administrasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Akriadi menduga ada permainan politik dari Bupati Mamuju, atas hasi mutasi tersebut.
“Kami patut menduga Bupati Mamuju dalam melakukan mutasi, syarat dengan konflik kepentingan," kata Akriadi kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (18/10/2021) kemarin.
Dia pun berharap agar sembilan kliennya itu mendapat keadilan.
Sebab mutasi yang dilakukan oleh Bupati Mamuju adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Hal itu mendapat respon dari Bupati Mamuju Hj Sutinah Suhardi.
Dia mengatakan, itu hak mereka jika merasa keberatan atas keputusan mutasi pejabat eselon tiga dan empat.
"Keputusan mutasi itu, sudah sesuai prosedur yang berlaku," kata Sutinah Suhardi kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (19/10/2021).
"Nanti kuasa hukum kami, membantu menangani laporan keberatan administrasi tersebut," sambung Sutinah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli