Selasa, 16 Juni 2026

BPJS Kesehatan

17.804 Penerima Bantuan Jaminan Sosial Kesehatan Dinonaktifkan di Sulbar

Penonaktifan sesuai dengan Surat Keputasan Kementrian Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang penetapan bantuan iuaran jaminan kesehatan 2021.

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto 17.804 Penerima Bantuan Jaminan Sosial Kesehatan Dinonaktifkan di Sulbar
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala BPJS Kesehatan Mamuju, St Umrah Nurdin 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesahatan Cabang Mamuju, St Umrah Nurdin menyebutkan 17.804 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Sulbar dinonaktifkaan.

Jumlah penonaktifan PBIJK itu sudah termasuk dalam tiga kabupaten yang ada di Sulbar di antaranya Kabupten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

Untuk Mamuju jumlah peserta yang dinonaktifkan sebanyak 8962 peserta.

Sementara untuk Mamuju Tengah 2252 peserta dan untuk Pasangkayu 6590 perserta.

Baca juga: Mobil Kecil Sudah Bisa Melintas, Balai Buat Jembatan Darurat dari Batang Pohon Kelapa

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Pesan Airlangga Hartarto: Tetap Waspada, Penerapan PPKM Dilanjutkan

FGD BPJS Kesehatan Cabang Mamuju di Bangi Kopi Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (5/10/2021).
FGD BPJS Kesehatan Cabang Mamuju di Bangi Kopi Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (5/10/2021). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Penonaktifan sesuai dengan Surat Keputasan Kementrian Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang penetapan bantuan iuaran jaminan kesehatan 2021.

"Sesuai dengan SK Mensos turunanya langusung ke Dinas Sosial yang ada di masing-masing daerah," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (5/10/2021).

Umrah mengungkapkan, BPJS Kesehatan Mamuju juga butuh dukungan dari Dinas Sosial Kabupten Mamuju untuk data-data yang dibutuhkan untuk diverikasi kembali.

Untuk data yang telah dinonaktifkan beradasarkan SK Mensos itu bisa dicek kembali apakah itu masih membutuhkan pelayanan.

"Apabila ada masyarakat yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesajahtraaan Sosial (DTKS), dan dari sisi ekonomi kurang mampu itu bisa dilakukan pengajuan kembali," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
Live
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved