Sapi Berkeliaran
Perbup Belum Disahkan Pemprov Sulbar, Sapi Masih Bebas Berkeliaran Dalam Kota Mamuju
"Aturan teknis penertiban tertera di Peraturan Bupati, tapi hingga kini belum disahkan Biro Umum Pemrov Sulbar," sambungnya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju, belum laksanakan penertiban ternak liar dalam kota.
Padahal surat edaran Bupati Mamuju mengenai penertiban ternak liar sudah berlaku sejak 23 September 2021.
Bahkan sudah melalui tahap sosialisasi kepada seluruh masyrakat Mamuju, dan para pemilik hewan ternak.
Namun hingga kini, Satpol PP Mamuju belum juga bergerak merazia ternak liar dalam kota.
Akibatnya masih banyak ternaik berkeliaran di dalam Kota Mamuju.
Seperti pantauan Tribun-Sulbar.com, Selasa (27/9/2021) di Jl Abdul Syakur, Kelurahan Karema, dekat pasar baru Mamuju, dan Jl Pongtiku.
Tampak sejumlah ternak sapi masih berkeliaran di depan rumah warga, mencari makanan di tempat sampah.
Kasatpol PP Mamuju, Edy Arianto, mengatakan, pihaknya masih terkendal teknis.
"Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju, belum disahkan oleh Biro Hukum Pemprov Sulbar, makanya belum dilakukan razia," kata Edy Arianto kepada Tribun, Selasa (28/9/2021).
"Aturan teknis penertiban tertera di Peraturan Bupati, tapi hingga kini belum disahkan Biro Umum Pemrov Sulbar," sambungnya.
Berikut 7 isi surat edaran Bupati Mamuju kepada pemilik ternak berkeliaran dalam kota:
Pertama, pemilik ternak di larang menggembala, melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kedua, pemilik ternak agar menyediakan kandang sebagai tempat memelihara ternak.
Ketiga, pemilik ternak agar memberi tanda khusus pada hewan ternaknya.
Keempat, pemilik ternak agar mengawasi hewan ternaknya yang di gembala sehingga tidak mengganggu dan atau merugikan kepentingan umum.