Sapi Berkeliaran
Perbup Belum Disahkan Pemprov Sulbar, Sapi Masih Bebas Berkeliaran Dalam Kota Mamuju
"Aturan teknis penertiban tertera di Peraturan Bupati, tapi hingga kini belum disahkan Biro Umum Pemrov Sulbar," sambungnya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Ternak Sapi berkeliaran di Jl Pontiku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, tepat di belakang kantor Polresta Mamuju, Selasa (28/9/2021)
Kelima, Camat Lurah/Kepala Desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap surat edaran ini.
Keenam, apabila hewan ternak yang berkeliaran di jalan ditangkap oleh petugas maka akan dikandangkan dan apabila lewat dari dua hari, pemilik ternak tidak mengambil ternaknya maka akan dipotong dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan kepada masyarakat.
Ketujuh, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan dalam rangka persiapan bagi para peternak untuk melaksanakan isi surat edaran ini. Maka surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 September 2021, dan terhadap hewan ternak yang terjaring setelah tanggal tersebut akan diberlakukan ketentuan pada angka 6.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli