SIAPA Azis Syamsuddin? Dijemput KPK & Karir Politiknya

Anggota Komisi III DPR itu juga belum mengetahui alasan KPK sampai harus menjemput Azis.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribunnews
Azis Syamsuddin politisi Golkar 

Pemberian itu terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Dalam dakwaan disebutkan, suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dijemput KPK, MKD: Di Luar Dugaan Kami"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved