Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional, Simak Rincian Aturannya
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan di pintu masuk internasional.
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Virus-Covid-19.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi akses pintu masuk internasional baik melalui trasnportasi darat, laut, ataupun udara.
Hal ini dilakukan, lantaran sebagai wujud antisipasi dan pencegahan penyebaran varian baru virus Covid 19 termasuk varian Mu atau B.1.621 masuk ke Indonesia.
Dikutip dari dephub.go.id, pembatasan yang dilakukan oleh Kemenhub ini diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara.
Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub mengatakan, merujuk pada Inmendagri Nomor 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.
Baca juga: Tahun Depan Kemenhub Siapkan Anggaran Peningkatan Infrastruktur Transportasi untuk Sulbar
Baca juga: BAHASA INGGRIS: Nama-nama Alat Transportasi dalam Bahasa Inggris
Pembatasan pintuk masuk
1. Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangin Manado
2. Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan
3. PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk
Kemenhub juga akan bekerjasama dengan dengan pihak terkait, seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgas Covid 19 pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan.
Sasaran dari pembatasan pintuk masuk
- Pekerja Migran Indonsia (PMI)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA)
- Awak kapal penumpang kargo
- Personel penerbangan