DPRD Sulbar

DPRD Sulbar Tak Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, menilai tidak ada keseriusan pihak eksekutif dalam membahasa Ranperda tersebut.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Rapat paripurna Ranperda pertanggungjawaban gubernur pelaksanaan APBD 2020. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tak setujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2020.

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, menilai tidak ada keseriusan pihak eksekutif dalam membahasa Ranperda tersebut.

"Tidak ada keseriusan pemprov. Paripurna saja diwakili sama asisten, padahal ini membahasan pertanggungjawaban," kata Suraidah saat memimpin rapat paripurna di kantor DPRD Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Simboro, Mamuju, Jumat (10/9/2021) malam.

Suraidah yang baru saja membuka rapat paripurna, langsung menutup kembali tanpa ada keputusan.

Senada, Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah saat membacakan hasil keputusan.

"Ini sudah jadi keputusan bersama terhadap Ranperda APBD 2020,

Berbeda pandangan ini bisa saja. Tapi keputusan DPRD sudah final dan nanti Mendagri akan menilai sendiri," ujar Usman.

Adapun hasil keputusan DPRD Sulbar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran sampai pada pergeseran ke-10 tidak diatur sama regulasi Perkada sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 Pasal 160 Ayat 7,

Tentang tata cara pergeseran antar rincian objek belanja dan pergeseran objek belanja dalam jenis belanja diatur dalam peraturan Kepala Daerah.

2. Hasil evaluasi Mendagri yang menjadi subtansi dari Ranperda pertanggungjawaban menggambarkan bahwa perlu perbaikan perbaikan sistem dalam pengelolaan APBD 2020,

Secara umum tidak menggambarkan konsistensi apa yang ditargetkan dengan pencapaian realisasi.

3. Pada aspek belanja pegawai terdapat kesalahan formulasi terus menerus sehingga membawa kemungkinan untuk terulang kembali pada APBD Perubahan termasuk APBD pokok selanjutnya, hal tersebut terlihat dari muatan rencana tindak lanjut pengukurannya tidak rinci dan tidak jelas.

4. Termasuk setiap pembahasan tidak dihadiri TAPD ketua maupun anggota pengambil keputusan sehingga tidak berjalan efektif.

5. Perlu regulasi yang mengatur tentang capaian kinerja berupa penghargaan atau sanksi terhadap OPD.

6. Mencermati hasil evaluasi Mendagri, Banggar bersikap tidak menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 menjadi peraturan daerah.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved