PPKM Diperpanjang Hingga 19 September 2021, Satgas Covid-19: Mamuju Level 2

Juru bicara Satgas Covid-19 Sulbar, Safaruddin Sanusi DM mengatakan wilayah Sulbar ada dua penerapan PPKM yakni level 3 dan level 2.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TribunSulbar.com/Nurhadi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulbar, Safaruddin Sanusi DM 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sulbar menerima surat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7-19 September 2021.

Hal tersebut, berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2021 terkait PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Juru bicara Satgas Covid-19 Sulbar, Safaruddin Sanusi DM mengatakan wilayah Sulbar ada dua penerapan PPKM yakni level 3 dan level 2.

Kabupaten Polman, Majene, Mamasa, Mamuju Tengah dan Pasangkayu masuk PPKM level 3.

Baca juga: Update Corona Covid-19 Majene Selasa 7 September 2021: 2 Positif dan 2 Sembuh

Baca juga: UPDATE Corona Covid-19 Indonesia 7 September 2021: Positif Tambah 7.201 & Meninggal 683

Sementara, wilayah Kabupaten Mamuju masuk perepan PPKM level 2.

"Pembagian PPKM level ini perkembangan Covid-19 masing-masing kabupaten sangat menentukan," kata Safaruddin, Selasa (7/9/2021).

Kabupaten Mamuju awalnya masuk zona merah dan menerapkan PPKM level 3 sudah mulai turun.

Sehingga, ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat sangat meningkat penerpan protokol kesehatan.

"Termasuk kesadaran vaksinasi sangat tinggi, sehingga mempengaruhi kurangnya kasus positif Covid-19," ungkap Safaruddin.

Begitupun, wilayah Sulbar secara umum penyebaran Covid-19 mulai melandai.

Salah satu indikatornya kesadaran masyarakat meningkat ditambah program vaksinasi mulai dilakukan secara merata.

"Baik itu lansia, dewasa sampai anak mulai antusias vaksin. Termasuk juga sudah banyak kita temukan masyarakat berolahraga," bebernya.

Selain itu, penerapan work from home (WFH) juga ikut mempengaruhi karena kurangnya kegiatan keluar daerah.

Karena salah satu aturan WFH dilarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali kegiatan mendesak.

"Mudah-mudahan kabupaten tidak lalai penurunan Covid-19 ini. Sehingga tidak meningkat lagi," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved