Samsat Mamuju

INGIN Hapus Denda Pajak Kendaraan Motor Anda, Berikut Caranya

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Sulbar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Mamuju, Kamaruddin. 

4. Pengecakan kepemilikan kendaraan bermotor di loket informasi

5. Pendaftaran penyerahan dokumen yang telah lengkap ke loket pendaftaran.

6. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, Bea Balik Nama Bermotor BBNKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB melalui loket pembayaran.

7. Pembayaran PKB, BBNKB,SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di loket Payment point Bank BPBD Sulselbar.

8. Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK di loket penyerahan

Penyerahan Fotocopy STNK/resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (plat motor) (*).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved