Samsat Mamuju
INGIN Hapus Denda Pajak Kendaraan Motor Anda, Berikut Caranya
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Sulbar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Mamuju, Kamaruddin.
4. Pengecakan kepemilikan kendaraan bermotor di loket informasi
5. Pendaftaran penyerahan dokumen yang telah lengkap ke loket pendaftaran.
6. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, Bea Balik Nama Bermotor BBNKB, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB melalui loket pembayaran.
7. Pembayaran PKB, BBNKB,SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di loket Payment point Bank BPBD Sulselbar.
8. Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK di loket penyerahan
Penyerahan Fotocopy STNK/resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (plat motor) (*).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman