Samsat Mamuju

INGIN Hapus Denda Pajak Kendaraan Motor Anda, Berikut Caranya

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Sulbar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Mamuju, Kamaruddin. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) keluarkan kebijkan penghapusan denda pajak kenderaan.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Sulbar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Aturan ini memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan motor.

Baca juga: Syarat Dapat Penghapusan Denda Pajak Kenderaan di Kantor Samsat Mamuju

Baca juga: PROFIL Kamaruddin Kepala UPT Samsat Mamuju, Alumni SMAN 1 Campalagian

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Sepetember 2021 hingga 30 November 2021 mendatang.

Adapun tata cara pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor sebagai berikut.

1. Wajib Pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor (Untuk ganti STNK).

2. Pengecakan kepemilikan kendaraan bermotor di loket informasi, dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan.

3. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta penepatan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Untuk ganti STNK melalui pencetakan nota perhitungan sementara Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

4. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (untuk ganti STNK) di loket Pyament Point Bank BPD Sulselbar.

5.Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK (untuk ganti STNK), atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.

Tata Cara BBN 2 atau mutasi balik nama kendaraan.

1. Wajib Pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor (untuk ganti STNK).

2. Pendaftaran di loket BKPB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan.

3. Pembayaran biaya BNPB BKPB di loket pembayaran untuk mendapatkan resi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved