DJPb Sulbar
DJPb: Rp 576 Miliar Dana Desa di Sulbar 2021 untuk Penanganan Covid-19 dan BLT
Setiap desa alokasi dananya bervariasi, namun secara keseluruh sekitar Rp 576 miliar tahun ini.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kementerian Keuangan melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulbar, menyalurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 5,5 triliun.
Sebanyak, Rp 3,8 triliun dialokasikan ke lembaga vertikal di Sulbar.
Sementara, sebesar Rp1,7 triliun disalurkan ke Transfer Kedaerah dan Dana Desa (TKDD).
"Misi penyaluran APBN inilah dilakukan DJPb di Sulbar," kata Imik, saat menghadiri acara diskusi di Tribun-Sulbar.com, Rabu (1/9/2021) malam.
Baca juga: Imik Eko Putro Bicara Tugas dan Fungsi DJPb Sulbar di Studio Tribun Sulbar.com
Baca juga: DJPb Sulbar Teken MoU dengan Pemkab Mamuju, Imik: Agar Tahu Melaksanakan Anggaran dengan Akuntabel
Lanjutnya, ada 575 desa di Sulbar menerima anggaran untuk membangun agar masyarakat merasakan pembangunan.
Setiap desa alokasi dananya bervariasi, namun secara keseluruh sekitar Rp 576 miliar tahun ini.
"Setiap desa sekitar Rp 1 miliar dalam satu tahun disalurkan," bebernya.
Namun, ada persyaratan harus diikuti desa agar bisa mencairkan anggarannya.
Salah satu syaratnya, aparat desa mengajukan permohonan dan dokumentasi alokasi rencana serta programnya diusulkan ke kabupaten.
Kabupaten mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan.

"Dananya saat ini digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kemudian ada juga alokasi untuk penanganan Covid-19," ungkap Imik.
Termasuk, ada non BLT seperti pelaksanaan program di desa.
Begitupun, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar menggerakkan ekonomi di desanya.
"Rakyat bisa berkontribusi di situ. Kalau desa-nya bisa berkembang maka perputaran uang bisa mensejahterahkan masyarakat," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin