DJPb Sulbar Teken MoU dengan Pemkab Mamuju, Imik: Agar Tahu Melaksanakan Anggaran dengan Akuntabel

Penandatanganan MoU itu terkait Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Editor: Ilham Mulyawan
Dokumentasi Diskominfo Mamuju
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulbar, Imik Eko Putro bersama Bupati mamuju Sutinah Suhardi menandatangani MoU Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Selasa (31/8/2021) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Kabupaten Mamuju melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Barat, Selasa (31/8/2021).

Penandatanganan MoU itu terkait Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulbar, Imik Eko Putro berharap, nota kesepahaman ini dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) di Kabupaten Mamuju.

"Supaya para pejabat, dan para staf pengelola anggaran, dapat mengetahui bagaimana melaksanakan anggaran tersebut dengan cepat, baik, akuntabel. Serta tetap ada kualitas dalam pelaksanaannya," pinta Imik, seperti dikutip dari rilis diterima.

Sementara itu, Bupati Mamuju, Hj Sitti Sutinah Suhardi ingin kerjasama Pemkab Mamuju bersasma Ditjen Perbendaharaan Sulbar juga dapat meningkatkan kinerja pegawai di lingkup pemkab, terutama mereka yang menangani pengelolaan anggaran.

"Kami sangat butuh bimbingan, agar pelaksanaan  anggaran di Kabupaten yang masih rendah bisa ditingkatkan lagi," harap Sutinah.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Bupati Mamuju Ado Mas'ud, dan beberapa Kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Pegawai Ditjen Perbendaharaan Sulbar. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved