Nelayan Mamuju Mogok
Pengawas Perikanan Mamuju Tidak Terbitkan SPB Bagi Nelayan yang Belum Vaksin Covid-19
"Tapi karena surat himabaun itu resmi, jadi kami hanya menjalankan tugas, untuk tidak mengeluarkan SPB, jika belum vaksin covid-19," terang Syahrir.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengawas Perikanan Kabupaten Mamuju, tidak memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi nelayan yang belum vaksin covid-19, Senin (30/8/2021)
Hal itu diungkapkan Kepala Pengawas Perikanan Kabupaten Mamuju, Syahrir kepada Tribun-Sulbar.com.
Syahrir mengatakan hal itu dilakukan karena mengikuti surat himbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Polda Sulbar.
"Kami menerima surat himbauan yang dikeluarkan oleh Ditpolairud, Polda Sulbar, yang isinya jika para nelayan tidak memiliki sertifikat vaksin, maka jangan diberikan SPB," ujar Syahrir.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Nelayan Mogok Melaut di Kelurahan Binanga Mamuju
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian 2 Nelayan Hilang di Majene Masih Nihil
Syahrir menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat untuk menahan para nelayan untuk melaut.
"Tapi karena surat himabaun itu resmi, jadi kami hanya menjalankan tugas, untuk tidak mengeluarkan SPB, jika belum vaksin covid-19," terang Syahrir.
Akhirnya, ratusan nelayan di Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju tidak melaut pagi tadi.
Mereka kecewa atas diberlakukanya sertifikat vaksin untuk mengambil surat persetujuan berlayar.
Dari keterangan salah satu nelayan warga Kelurahan binanga, Mahamuddin, mereka berniat aksi mogok melaut.
"Kami berembuk dulu sama seluruh nelayan yang ada di Kelurahan Binanga, kalau sepakat turun aksi, ya kamu turun aksi," terang Mahamuddin.
Hingga saat ini ratusan nelayan tersebut masih berkumpul di posko nelayan, dan tidak melaut.(*)