Nelayan Mamuju Mogok

Imbauan Polda Sulbar, Nelayan Mamuju Belum Vaksin Tidak Dapat Izin Melaut

Tidak keluarnya surat izin melaui Syahbandar perikanan Mamuju berdasarkan surat imbauan dari Ditpolairud Polda Sulbar.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala Syahbandar Perikanan Mamuju, Abdul Gani 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Nelayan di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) gelar aksi mogok melaut.

Gara-garanya karena tidak diizinkan melaut oleh Syahbandar Perikanan Mamuju.

Syahbandar perikanan Mamuju menyebut, hal ini berdasarkan surat imbauan dari Ditpolairud Polda Sulbar.

Ditpolairud Polda Sulbar mengimbau syahbandar tidak memberi Surat Laik Operasi (SLO) bagi nelayan yang belum vaksin Covid-19.

Surat Laik Operasi (SLO) adalah surat untuk kapal perikanan bagi nelayan yang hendak melaut.

Dikeluarkan Syahbandar Perikanan, sebelum kapal nelayan berangkat ke laut.

Hal demikian juga berlaku di Kabupaten Mamuju.

Para nelayan hendak melaut harus memiliki surat laik operasi.

Kepala Syahbandar perikanan Mamuju, Abdul Gani, membenarkan bahwa jika nelayan tidak memiliki kartu vaksin maka, tidak diberikan SLO.

"Hal itu kami lakukan karena menerima surat himbauan dari Ditpolairud, Polda Sulbar, isinya jika para nelayan tidak memiliki kartu vaksin, maka jangan diberikan SLO" terang Abdul Gani.

Abdul Gani menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat menahan para nelayan untuk melaut.

"Saya juga heran kenapa ada persyaratan seperti ini, tapi karena ini surat himbauan dari Ditpolairud Polda Sulbar, ya kami jalankan" uajar Abdul Gani, Senin (30/8/2021).

Lanjutnya ia mengatakan bahwa mudah mengeluarkan surat laik operasi bagi kapal nelayan.

"Tapi kami tidak berani kalau suadah ada surat himbauan itu" pungkasnya.

Akhirnya, ratusan nelayan di Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju tidak melaut pagi tadi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved