Hutan Lindung
Tumpang Tindih Sertifikat Tanah Kawasan Hutan Lindung, Kadis Kehutanan Salahkan BPN Sulbar
Terkait adanya sertifikat tersebut, Hamzah menila Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar kurang kordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Hamzah berjanji akan mencarikan solusi lahan warga yang masuk kawasan hutan lindung.
Tercatat, 15.000 hektare lahan warga masuk kawasan hutan lindung di Kabupaten Mamuju, Sulbar.
"Perosalan itu sangat penting untuk rakyat dan ini akan jadi soal jika tidak dicarikan solusi. Karena tidak mungkin kita kasi keluar begitu saja," kata Hamzah Kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (25/8/2021).
Terkait adanya sertifikat tersebut, Hamzah menila Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar kurang kordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi.
"Biar kita bisa sampaikan kalau mereka masuk dalam kawasan hutan lindung, mereka juga wajib tau soal itu," kata Hamzah.
Baca juga: HMI Manakarra Desak DPRD Sulbar Selesaikan Konfik Hutan Lindung di Mamuju
Baca juga: 4 Fakta Akbar Jumbo Majene, Sosok Periang & Lucu Sahabat Polisi

Saat ini, Dinas Kehutan Sulbar membangun koordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelasaikan persoalan tersebut tahun ini.
"Perpres 88 tahun 2017 dan PP 43 tahun 2021, keduanya mengenai pola penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan. Keterlanjutan terbit sertifikat nanti akan diselesaikan dengan PP tersebut," pungkasnya.
Hamzah juga mengapresiasi langkah yang dilakukan HMI Cabang Manakarra yang berjuang untuk kepentingan rakyat.
"Kita sangat hargai adik-adik dari HMI karena mereka peduli kepada rakyat," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman